Tugas Evaluasi Bab 4 Nur Maulydia Rizky
Tugas Nur Maulydia Rizky
Kelas : X IPA 11
A. PILIHAN BERGANDA
1.) Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI disebut...
Jawaban : D. Pemerintah Daerah
2.) Ketentuan hukum yang mengatur tentang pemerintah daerah pada awal reformasi adalah...
Jawaban : C. UU No.22 Tahun 1999
3.) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi tersebut dibagi menjadi kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota tersebut mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Kalimat tersebut merupakan ketentuan UUD NRI tahun 1945...
Jawaban : A. Pasal 18 Ayat 1
4.) Mekanisme dan cara kerja yang membicarakan cara pelaksanaan kekuasaan serta hubungan antar lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat di tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota...
Jawaban : A. Sistem pemerintahan
5.) Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau Desa serta dari Pemerintah kabupaten/kota Kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu disebut...
Jawaban : E. Tugas pembantuan
6.) Unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan perangkat daerah Berdasarkan UU pemerintah daerah adalah...
Jawaban : E. Gubernur, DPRD, dan bupati/walikota
7.) Ketentuan yang mengatur pemerintahan daerah adalah...
Jawaban : A. UU No. 9 Tahun 2015
8.) Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu disebut...
Jawaban : C. Asas dekonsentrasi
9.) Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia disebut...
Jawaban : B. Daerah otonomi
10.) Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia disebut...
Jawaban : B. Asas desentralisasi
B. URAIAN
1.) Jelaskan yang dimaksud dengan pemerintah.
Jawaban :
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
2.) Tuliskan hakikat atau tujuan otonomi daerah.
Jawaban :
Tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
3.) Tuliskan Ketentuan pasal-pasal dan undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah.
Jawaban :
Pasal 1 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.) Jelaskan yang dimaksud dengan pemerintah daerah dan pemerintahan daerah berdasarkan ketentuan UU pemerintahan daerah.
Jawaban :
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
5.) Jelaskan asas yang digunakan dalam otonomi daerah.
Jawaban :
Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri. Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Sentralisasi, yaitu sistem pemerintahan dimana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat. Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, kota atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
6.) Jelaskan dengan singkat yang dimaksud dengan hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Jawaban :
Makna hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah adalah bagaimana secara susunan atau pola sistematis tertentu pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling berkoordinasi dalam pelimpahan wewenang kepentingan pemerintahan.
7.) Jelaskan yang dimaksud dengan hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Jawaban:
Hubungan Fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling memengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya, pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.
8.) Jelaskan dengan singkat yang dimaksud dengan sistem pemerintahan daerah.
Jawaban :
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.) Tuliskan kewenangan pemerintah pusat yang tidak dilimpahkan ke daerah.
Jawaban :
5 kewenangan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
10.) Tuliskan kewenangan yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Jawaban :
Kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.
Komentar
Posting Komentar